Setya Novanto selesai - selesai ini aneka macam di bicarakan bahkan medapatkan reting tertinggi di pencarian. Apa sih bahu-membahu yang dibicarakan? Setya Novanto ialah ketua dewan perwakilan rakyat yang di sebutkan membawa nama presiden dan wakil presiden dalam hal pengurusan perpanjangan kontrak freeport.
Ingin tahu bagiamana Pengakuan Setya Novanto Masalah Kontrak Freport ?
Silahkan ada baiknya membaca juga Ilmuwan hebat Indonesia yang Mendunia
Berdasaran informasi dari liputan6 berikut saya sarikan pengakuannya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengakui adanya pertemuan antara dirinya dan petinggi PT Freeport Indonesia. Saat itu, bos perusahaan tambang itu tiba ke kantornya di Gedung DPR, Senayan Jakarta.
"Dia (Freeport) tiba ke kantor itu ada 2 jam." Pengakuan Setyo Novanto
Yang dibahas dalam pertemuan itu ialah duduk kasus divestasi, smelter, dan perpanjangan kontrak. Dalam pertemuan itu bos Freeport kata Novanto berkata perpajangan kontrak harus dilakukan dan meminta semoga smelter dibangun bukan di papua melainkan di Gresik. Karena di Gresik segala inprastuktur sudah tersedia lain halnya dengan di Papua. Begitu lanjut akreditasi dari Setyo Novanto.
Lanjut akreditasi Novanto dalam pertemuan itu juga Freeport meminta jaminan kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia hingga tahun 2041. Sebab bila tidak diperpanjang, maka mereka akan menggungat di pengadilan albritase Internasional pada Juli 2016.
Sedikit Tentang Arbitase
Arbitrase ialah salah satu prosedur alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan bentuk tindakan aturan yang diakui oleh undang-undang dimana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya – ketidaksefahaman – ketidaksepakatannya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (arbiter) atau lebih (arbiter – arbiter – majelis ) jago yang profesional, yang akan bertindak sebagai hakim / peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara aturan negara yang berlaku atau menerapkan tata cara aturan perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak tersebut terdahulu untuk hingga kepada putusan yang final dan mengikat.
Arbitrase biasa dilakukan oleh para pengusaha (nasional maupun internasional ) sebagai suatu cara perdamaian memecahkan ketidak sefahaman pihak-pihak dibidang aktivitas komersial. Dalam hal ini yang diartikan dengan komersial ialah ibarat dicantumkan di dalam “ The United Nations Commission on International Trade Law ( UNICITRAL ) tanggal 28 April 1976 ( UNICITRAL ARBITRATION RULES disingkat UAR ) sebagai berikut :
“ The term commercial should de given a wide interpretation so as to cover matters arising from all relationship of a commercial in nature, whether contractual or not. Relationship of a commercial nature include, but are not limited to, the following transactions , any trade transaction for the supply or exchange goods or services, distribution agreement, commercial representation or agency, factoring licensing, investment, financing, banking, insurance, exploitation agreement or concession, joint venture and other forms of industrial or business co-operation carriage of goods or passenger by air, rail, sea, or road.
Dalam pembicaraan ini setya menyampaikan tidak bermaksud mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
"Saya juga ternyata ditranskrip. Saya terus jelas kepikiran duduk kasus itu ya. Dari mana ya? Nah, tentu saya dengan penuh tanggung jawab, saya menyatakan bahwa saya tidak disebut mencatut begitu, saya enggak sanggup mencatut alasannya ialah Presiden dan wakil presiden itu logo negara yang harus dijaga," Aku Setya Novanto.
Pengakuan Setya Novanto bahwa benar pernah berbicara duduk kasus pengadilan arbitase namun ketika itu Presiden Jokowi secara tegas menyampaikan apapun yang dilakukan terkait PT Freeport harus sesuai undang-undang dan kepentingan bangsa Indonesia khususnya masyarakat Papua.
Pengakuan juga keluar dari Setya Novanto setaleh bertemu dengan presiden bertemu dengan pihak freeport.
"Nah, ini kan beliau sudah akan investasikan cukup besar untuk Freeport. Jadi, bicara-bicara yang sifatnya umum gitu. Jadi, sesudah pertemuan itu ada sesuatu hal yang penuh tanda tanya juga. Abitrase akan disampaikan itu. Selain saya juga agak patuh, tapi sesudah saya pikir-pikir apakah tidak sebaiknya direksi Freeport itu ibarat smelter itu dilaksanakan dulu," Aku setya Novanto.
Sehingga ketika pertemuan berikutnya, Setya hadir bersama rekannya seorang pengusaha minyak Reza Chalid.
"Sudah ngomong ada hal-hal yang harus hati-hati. Kita lihat ada sesuatu yang mempertanyakan hal-hal, duduk kasus arbitrase ya. Padahal itu yang harus kita selesaikan. Ya sudah kita ketemu lagi deh," ujar Setya.
Saat pertemuan antara dirinya, Reza Chalid, dan Freeport, digelar, Setya mengaku membahas soal divestasi.
"Kalau akibatnya temen saya sanggup berusaha, secara joke itu pengen tahu, saham Freeport itu divestasinya berapa? Jadi, dalam hal itu masih terpotong ialah itu nanti akan kita lihat, bahwa ada hal-hal yang memang dari pilihan itu kenapa ini tidak diambil?," Begitulah Akhir akreditasi Setya Novanto
Ingin tahu bagiamana Pengakuan Setya Novanto Masalah Kontrak Freport ?
Silahkan ada baiknya membaca juga Ilmuwan hebat Indonesia yang Mendunia
Berikut Pengakuan Setya Novanto Masalah Kontrak Freport
Berdasaran informasi dari liputan6 berikut saya sarikan pengakuannya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengakui adanya pertemuan antara dirinya dan petinggi PT Freeport Indonesia. Saat itu, bos perusahaan tambang itu tiba ke kantornya di Gedung DPR, Senayan Jakarta.
"Dia (Freeport) tiba ke kantor itu ada 2 jam." Pengakuan Setyo Novanto
Yang dibahas dalam pertemuan itu ialah duduk kasus divestasi, smelter, dan perpanjangan kontrak. Dalam pertemuan itu bos Freeport kata Novanto berkata perpajangan kontrak harus dilakukan dan meminta semoga smelter dibangun bukan di papua melainkan di Gresik. Karena di Gresik segala inprastuktur sudah tersedia lain halnya dengan di Papua. Begitu lanjut akreditasi dari Setyo Novanto.
Lanjut akreditasi Novanto dalam pertemuan itu juga Freeport meminta jaminan kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia hingga tahun 2041. Sebab bila tidak diperpanjang, maka mereka akan menggungat di pengadilan albritase Internasional pada Juli 2016.
Sedikit Tentang Arbitase
Arbitrase ialah salah satu prosedur alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan bentuk tindakan aturan yang diakui oleh undang-undang dimana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya – ketidaksefahaman – ketidaksepakatannya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (arbiter) atau lebih (arbiter – arbiter – majelis ) jago yang profesional, yang akan bertindak sebagai hakim / peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara aturan negara yang berlaku atau menerapkan tata cara aturan perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak tersebut terdahulu untuk hingga kepada putusan yang final dan mengikat.
Arbitrase biasa dilakukan oleh para pengusaha (nasional maupun internasional ) sebagai suatu cara perdamaian memecahkan ketidak sefahaman pihak-pihak dibidang aktivitas komersial. Dalam hal ini yang diartikan dengan komersial ialah ibarat dicantumkan di dalam “ The United Nations Commission on International Trade Law ( UNICITRAL ) tanggal 28 April 1976 ( UNICITRAL ARBITRATION RULES disingkat UAR ) sebagai berikut :
“ The term commercial should de given a wide interpretation so as to cover matters arising from all relationship of a commercial in nature, whether contractual or not. Relationship of a commercial nature include, but are not limited to, the following transactions , any trade transaction for the supply or exchange goods or services, distribution agreement, commercial representation or agency, factoring licensing, investment, financing, banking, insurance, exploitation agreement or concession, joint venture and other forms of industrial or business co-operation carriage of goods or passenger by air, rail, sea, or road.
Lanjut kepada Pengakuan Setya Novanto
Dalam pembicaraan ini setya menyampaikan tidak bermaksud mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
"Saya juga ternyata ditranskrip. Saya terus jelas kepikiran duduk kasus itu ya. Dari mana ya? Nah, tentu saya dengan penuh tanggung jawab, saya menyatakan bahwa saya tidak disebut mencatut begitu, saya enggak sanggup mencatut alasannya ialah Presiden dan wakil presiden itu logo negara yang harus dijaga," Aku Setya Novanto.
Pengakuan Setya Novanto bahwa benar pernah berbicara duduk kasus pengadilan arbitase namun ketika itu Presiden Jokowi secara tegas menyampaikan apapun yang dilakukan terkait PT Freeport harus sesuai undang-undang dan kepentingan bangsa Indonesia khususnya masyarakat Papua.
Pengakuan juga keluar dari Setya Novanto setaleh bertemu dengan presiden bertemu dengan pihak freeport.
"Nah, ini kan beliau sudah akan investasikan cukup besar untuk Freeport. Jadi, bicara-bicara yang sifatnya umum gitu. Jadi, sesudah pertemuan itu ada sesuatu hal yang penuh tanda tanya juga. Abitrase akan disampaikan itu. Selain saya juga agak patuh, tapi sesudah saya pikir-pikir apakah tidak sebaiknya direksi Freeport itu ibarat smelter itu dilaksanakan dulu," Aku setya Novanto.
Sehingga ketika pertemuan berikutnya, Setya hadir bersama rekannya seorang pengusaha minyak Reza Chalid.
"Sudah ngomong ada hal-hal yang harus hati-hati. Kita lihat ada sesuatu yang mempertanyakan hal-hal, duduk kasus arbitrase ya. Padahal itu yang harus kita selesaikan. Ya sudah kita ketemu lagi deh," ujar Setya.
Saat pertemuan antara dirinya, Reza Chalid, dan Freeport, digelar, Setya mengaku membahas soal divestasi.
"Kalau akibatnya temen saya sanggup berusaha, secara joke itu pengen tahu, saham Freeport itu divestasinya berapa? Jadi, dalam hal itu masih terpotong ialah itu nanti akan kita lihat, bahwa ada hal-hal yang memang dari pilihan itu kenapa ini tidak diambil?," Begitulah Akhir akreditasi Setya Novanto
Buat lebih berguna, kongsi:

