Transaksi Atau Kesepakatan Ekonomi Syariah

Pengertian Transaksi

Berbagai Sumber Pengertian Transaksi


Transaksi berasal dari bahasa inggris”transaction” dan dalam bahasa Arab sering disebut al-mu’amalat. Ilmu fiqh yg mempelajari al-muamalat disebut fiqh al-muamalat. Al-muamalat meliputi bidang yg cukup luas, yaitu meliputi aturan perihal kontrak, sangsi, kejahatan, jaminan, dan hukum-hukum yg lain yg bertujuan mengatur hubungan sesama manusia, baik perorangan maupun kelompok.

Silahkan simak juga perihal Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Konsef dasar Hukum Perikatan, Filosifi Ilmu Ekonomi Syariah


Pengertian al-muamalat yg lebih sempit dikemukakan oleh Mustafa Ahmad Al-Zarqa; yaitu aturan perihal perbuatan dan hubungan sesama insan mengenai harta kekayaan, hak-hak, dan penyelesaian sengketa perihal hal-hal tsb.


Pengertian yg lebih teknis dikemukakan oleh Mohammad Ma’sum Billah, yaitu bentuk kesepakatan menguntungkan yg terjadi antara insan utk memenuhi segala kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya dlm urusan yg berkaitan dgn perdagangan dan perniagaan.

Sumber Hukum Transaksi Atau Akad


Al-Quran


Al-quran menggariskan bahwa sebuah transaksi hanya sah apabila setiap pihak yang terlibat dlm transaksi memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan kensekuensi sebuah transaksi.

As-Sunnah


Petunjuk yang sangat gamblang dari Rasulullah SAW. Tentang hal-hal yang diperbolehkan dan hal-hal yang dihentikan dalam bertransaksi,melalui hadis.



Kaidah Fiqhiyah (fiqh legal maxim)


“ Hukum asal muamalah yaitu bahwa segala sesuatunya dibolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya (dalam al-quran & sunnah).

Hal ini bermakna bahwa segala sesuatu yg haram telah diperinci secara detail dalam syara, sedangkan yg mubah (dibolehkan) tdk diperinci secara detail, sehingga para ulama berkesimpulan bahwa aturan muamalat yaitu mubah(boleh), kecuali ada dalil yg melarangnya

Rationable Transaksi dalam Islam


Tujuan di balik penetapan hukum-hukum transaksi yaitu :


  • Meningkatkan kekdudukan insan pada posisi yg terhormat sesuai dengan statusnya sebagai mahluk termulia.
  • Hukum bertransaksi membangun kepribadiaan manusia. Misalnya aturan transaksi islam menekankan pada setiap pihak harus berlaku jujur, adil, dan persaudaraan.
  • Mendorong insan terlibat secara aktif dalam transaksi perdagangan, yg menjadikan mereka berdikari secara finansial dan percaya diri.
  • Menghindari kesalahpahaman antara pihak yang bertransaksi. Kerena telah di atur dalam aturan islam panduan bertransaksi benar, apabila dipatuhi akan terhindar dari kecurangan, penipuan, dan pelanggaran.
  • Menjaga keadilan(fairness) dan kejujuran dalam dalam perdagangan dan perniagaan.
  • Memelihara spirit legalitas (keabsahan) dgn menghindari terwujudnya kesepakatan terhadap sesuatu yg diharamkan dalam bertransaksi.
  • Memberikan jaminan pelaksanaan terhadap konsekuensi yg timbul dari banyak sekali kontrak atau kontrak yg didalamnya disepakati adanya syarat-syarat tertentu.  
  • Memastikan dan mengukuhkan hak dan kewajiban setiap pihak yg bertransaksi. Setiap pihak memiliki hak sekaligus kewajiban.
  • Mengukuhkan semangat persaudaraan sebagai tujuan utama bertransaksi.
  • Memastikan adanya keamanan dan perdamaian pada masyarakat

Transaksi dan Kontrak



Transaksi dalam bahasa arab sering dipersamakan dengan al-muamalah, sedangkan kontrak dipersamakan dengan al-aqad. Akad berarti ikatan.
Asas dalam transaksi islam(muamalah) yaitu akad(kontrak) yg menentukan cara dan kaidah perpindahan harta dalam islam secara sah.

Ada dua definisi berbeda di kalangan ulama perihal definisi akad, yaitu :

Akad yaitu setiap tindakan yg sanggup menimbulkan ikatan utk memenuhi oleh dua pihak atau satu pihak (makna secara luas). Contoh: jual-beli, sewa menyewa, gadai, talak cerai, menghapuskan utang, nazar dsb.Akad yaitu setiap tindakan yg memerlukan kehendak dan persetujuan dua pihak dengan adanya ijab dan qabul.
Kontrak merupakan pertalian antara kedua belah pihak yang timbul kerena kesesuaian kehendak keduanya. Ijab dan qabul yg dilakukan oleh setiap pihak yg berkontrak merupakan wujud dari kesesuian kehendak keduanya.
Sebuah transaksi akan menjadi sah apabila syarat dan rukun kontrak telah terpenuhi.


Rukun-rukun dan Syarat-syarat Kontrak


Rukun dan syarat kontrak yaitu sbb:

Sighat kontrak terdiri atas ijab dan qabul. Ijab merupakan pernyataan penawaran, sementara qabul yaitu penerimaan atau penyertaan persetujuan.Tujuan utama syariat mewajibkan sighah dalam kontrak ialah mewujudkan tanda saling kerelaan.
Pihak-pihak yg melaksanakan kontrak, yaitu mereka yg menciptakan ijab dan qabul. Para pihak tersebut disyaratkan memiliki kecakapan atau kelayakan (ahliyyah) dan kuasa atau kewenangan (wilayah) utk melakukannya. Pihak yang berkontrak hrs disyaratkan mereka yg sanggup dipertanggungjawabkan, 
yaitu :
(1).sempurna logika pikirannya, tdk absurd atau separuh gila
(2). Baligh(tdk kanak-kanak).
(3). Pintar
(4). Bukan tergolong org yg dihentikan dari menjalankan urusan muamalah, ibarat muflis.
(5). Sukarela tanpa ada paksaan.

Harga (al-thaman). Kontrak hanya dilakukan apabila satu pihak memperlihatkan sesuatu kepada pihak lain dgn tanggapan tertentu dan pihak satu lagi menerimanya. Balasan selalu diadakan dalam bentuk harga. Ibnu Abidin menyatakan bahwa harga yaitu kadar tanggapan yg dibeli dengannya atas dasar kerelaan.Objek kontrak (ma’qud ‘alaih) yaitu benda atau hak yg dijadikan objek pada suatu kontrak


Unsur At-Taradin(suka sama suka) dalam kontrak

Suka sama suka dalam kontrak merupakan persyaratan yg paling fundamental dalam ssemua kontrak komersial dalam aturan islam.
Keridaan bersifat subjektif yg tdk sanggup diketahui, kecuali dengan ekspresi kasatmata melalui kata-kata, tulisan, tindakan maupun isarat. Oleh kerena itu keridaan hrs ditunjukkan melalui pernyataan ijab dan qabul. Dalam kontrak tdk selalu disyaratkan kedua barang yg dikontrakkan memiliki nilai yg sama, tetapi yg utama yaitu adanya unsur suka sama suka(saling rida). Setiap pihak hrs memiliki informasi yg komplet, sehingga tdk ada pihak yg dicurangi atau ditipu krn ada sesuatu yg tdk diketahui.


Jenis-jenis Kontrak


Jenis-jenis kontrak, ada dua segi yaitu segi tukar-menukar hak dan penamaan.


Jenis kontrak dari segi tukar-menukar, yaitu:

Kontrak pertukaran harta, yaitu kontrak yg mengatakan tanggapan pada pihak-pihak yg mengikat kontrak sebagai hasil pertukaran, ibarat kontrak jual beli.
Kontrak sumbangan, yaitu kontrak yg memberi tanggapan hanya pada satu pihak, sedang pihak lain tdk mendapat apa-apa. Contoh: hibah
Kontrak yg merupakan kombinasi dari kedua jenis kontrak tersebut, ibarat pernikahan

Kontrak segi penamaan :

‘Uqud al-musamma, yaitu kontrak yg diberikan nama oleh syara(hukum) dan syara juga telah menerangkan hukum-hukum syariat baginya, ibarat kontrak jual beli, sewa-menyewa, hibah, syarikat dll.
‘Uqud ghair al-musamma, yaitu kontrak yg tdk disebut istilahnya dalam syara dan tdk dijelaskan secara khusus hukum-hukum syariat baginya, sehingga diharapkan ijtihad ibarat asuransi


Konsep Khiyar dalam Kontrak


Khiyar artinya memilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara etimologis dalam ilmu fiqih, khiyar artinya hak yg dimiliki orang yg melaksanakan kontrak utk menentukan yg terbaik diantara dua hal, yaitu meneruskan janji atau membatalkannya.
Hikmah disyariatkannya hak pilih yaitu menandakan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yg melaksanakan perjanjian utk menghindari perselisihan.

I. Macam-macam Khiyar


Hak pilih di lokasi perjanjian (khiyarul majlis/option of session). Merupakan hak pilih bagi pihak-pihak yg melaksanakan kontrak utk membatalkan kontrak atau melanjutkan sebelum beranjak dari lokasi kontrak.
Hak pilih dalam persyaratan (Khiyar asy-syarth/option of condition). Merupakan hak yg diminta oleh satu dari pihak-pihak terkait dalam kontrak, atau diminta setiap pihak utk dirinya sendiri atau pihak lain, utk menggagalkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu.
Hak pilih melihat (khiyar al-ruyah/option of inpection). Adalah hak orang yg terikat dengan suatu kontrak yg belum melihat barang yg dijadikan objek kontrak utk menggagalkan kontrak kalau ia melihat dan ternyata tdk sesuai kehendaknya.
Hak pilih sebab cacat barang (Khiyar aib/option of defect). Hak pilih yg dimiliki pihak yg terkait kontrak utk menggagalkan kontrak tersebut apabila tersingkap adanya cacat pada objek  kontrak yg sebelumnya tdk  diketahui.


Cacat dalam Kontrak (Mengakibatkan batalnya kontrak)



Tidak semua kontrak memiliki kekuatan aturan mengikat utk terus dilakukan sesuai konsekuensi kontrak. Ada kontrak-kontrak tertentu yg mungkin mendapatkan pembatalan. Hal ini sebab beberapa faktor yg merusak ketulusan dan keridaan seseorang sbb:

1. Paksaan/intimidasi


Ikrah, yaitu memaksa atau mengimintimidasi pihak lain secara melanggar aturan utk melakukan/tdk melaksanakan perbuatan yg tdk disukai sehingga menimbulkan terhalangnya hak seseorang utk bebas berbuat dan hilangnya keridaan. Transaksi di bawah intimidasi berdasarkan alquran, yaitu tdk sah.

2. Kekeliruan/kesalahan (al-khata/al-ghalat/mistake)


Yaitu menggambarkan objek kontrak dgn suatu citra tertentu, tetapi yg terjadi yaitu sebaliknya. Kekeliruan sanggup terjadi krn:
 1. zat objek kontrak cth: pakaian dari sutera ternyata hanya dibentuk dari katun.
 2.  sifat objek kontrak cth:seseorang membeli baju warna ungu, tetapi ternyata abu-abu.
Kekeliruan jenis yg pertama menimbulkan batalnya aqad/kontrak, jenis kedua pihak pembeli sanggup meneruskan aqad atau membatalkannya kerena sifat yg diinginkan tdk terpenuhi.
3. Penyamaran harga barang(Ghubn/fraud)

Ghubn artinya tidak wujudnya keseimbangan antara objek akad(barang) dan harganya, ibarat lebih tinggi atau lebih rendah.
 Ghubn berdasarkan andal piqh ada dua:
 1. penyamaran ringan yaitu, penyamaran harga barang yg tdk hingga mengeluarkannya dari harga pasar.
 2. penyamaran berat yaitu penyamaran yg hingga mengeluarkan barang dari harga pasarnya. Penyamaran harga yg berat tdk hanya mengurangi keridaan, tetapi melenyapkan keridaan pihak yg dirugikan. Kontrak berdasarkan hal ini tdk dibenarkan/tdk disahkan berdasarkan syariat islam

Penipuan(al-khilabah/deception)



Yaitu penipuan yg dilakukan oleh salah seorag pihak yg berakad pada pihak lainya, baik verbal maupun perbuatan yg sanggup mempengaruhi keridaan pihak yg ditipu terhadap kontrak yg berkenaan.


Sumber :

Abul Hasan Asy'ari, SE,MM
Buat lebih berguna, kongsi:
close